Polusi Suara

By On Tuesday, May 14th, 2013 Categories : Pengetahuan Umum

Polusi Suara

Polusi Suara

Pernahkah Anda merasakan telinga Anda sakit ketika mendengar dentuman atau bunyi yang sangat keras? Itu adalah bentuk dari pencemaran suara. Pencemaran suara merupakan bentuk terganggunya lingkungan akibat adanya bunyi atau suara yang sangat keras melebihi batas kenyamanan pendengaran manusia. Untuk mengukur tingkat pencemaran suara atau lebih familiar dengan sebutan kebisingan digunakan sound level meter dengan satuan dB atau desibel.

Pencemaran suara sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat utamanya yang tinggal di daerah industri, lapangan udara, jalur kereta api, atau di sekitar jalan raya. Intensitas bunyi yang dikeluarkan oleh mesin industri, pesawat, kereta, dan kendaraan bermotor tergolong tinggi dan jika berlangsung terusmenerus dalam jangka waktu yang lama selain mengganggu ketentraman masyarakat juga dapat merusak pendengaran mereka.

Selain gangguan fisik, pencemaran suara juga dapat menyebabkan adanya gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat polusi suara dibedakan menjadi tiga macam, yaitu gangguan emosional, gaya hidup, dan pendengaran. Orang yang tidak terbiasa dengan kebisingan akan terganggu secara emosional dalam bentuk kejengkelan dan kebingungan. Gaya hidup juga mulai bergeser termasuk jam tidur karena beberapa orang tidak bisa tidur jika ada suara di sekitar. Gangguan pendengaran yang berujung kepada ketulian jika suara yang dihasilkan melewati batas ambang.

Pengukuran Suara

Besar intensitas bunyi sangat berpengaruh terhadap pencemaran suara karena jika melewati ambang batas bisa berujung pada ketulian. Dengan demikian perlu ada alat yang dapat mendeteksi tingkat intensitas bunyi atau suara. Alat pengukur tingkat suara dikenal dengan sound level meter.

Terdapat 2 cara untuk mengukur tingkat polusi suara berdasarkan jenis perlakuannya yaitu cara sederhana dan cara langsung. Cara sederhana yaitu dengan menggunakan sebuah sound level meter biasa mengukur tingkat tekanan bunyi dB(A) selama 10 menit setiap pengukuran. Kemudian pembacaan pengukuran alat dilakukan setiap lima detik. Selanjutnya cara langsung yaitu dengan menggunakan sebuah integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTM5, yaitu Leq dengan lama pengukuran tiap 5 detik selama interval 10 menit.

Pengukuran tingkat polusi suara juga biasa dilakukan di lokasi tempat kerja untuk mengetahui tingkat kebisingan alat yang digunakan. Pengukuran tersebut dilakukan dengan 3 cara yaitu:

1. Pengukuran dengan titik sampling.

Pengukuran tingkat suara dilakukan jika dianggap kebisingan yang dihasilkan melebihi ambang batas pada lokasi tertentu. Pengukuran ini dilakukan bila kebisingan diduga melebihi ambang batas hanya pada satu atau beberapa lokasi saja. Bentuk pengukuran ini juga dapat dilakukan jika ingin menilai kebisingan yang disebabkan peralatan misalnya generator. Sebelumnya harus ditentukan berapa jarak dari sumber dan ketinggian berapa. Hal juga perlu diperhatikan adalah arah mikrofon alat pengukur yang digunakan. Pada alat tersebut akan terbaca langsung intensitas bunyi pada layar alat.

2. Pengukuran dengan peta kontur

Peta kontur dapat menggambarkan kondisi kebisingan dalam suatu area. Teknik pengukurannya yaitu dengan membuat gambar isoplet pada kertas berskala sesuai dengan pengukuran yang akan dibuat. Dalam pengukuran ini kita menggunakan kode pewarnaan untuk menggambarkan keadaan kebisingan. Kode untuk warna hijau menggambarkan kebisingan dengan intensitas di bawah 85 dBA, warna orange untuk tingkat kebisingan yang tinggi di atas 90 dBA, sedangkan untuk kode warna kuning menunjukkan kebisingan dengan intensitas antara 85 – 90 dBA.

3. Pengukuran dengan Grid

Pengukuran kebisingan dengan menggunakan grid yaitu dengan membuat contoh data kebisingan pada lokasi yang ingin diketahui. Pada pengukuran ini dibuat titik-titik sampling dengan jarak interval yang sama di semua lokasi. Dalam penggambaran lokasi itu akan terbentuk beberapa kotak yang berukuran dan jarak yang sama, misalnya 10 x 10 m. Tiap kotak ditandai dengan baris dan kolom dengan tujuan memudahkan identitas.

Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan

Tingkat kebisingan biasanya dinyatakan dalam skala tingkat tekanan suara (Sound Pressure Level) dengan satuan dB. NAB Kebisingan untuk tenaga kerja adalah NAB tertinggi yaitu 85 dB yang masih dianggap aman untuk sebagian besar tenaga kerja bila bekerja 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Waktu maksimum bekerja yang diperbolehkan untuk pemaparan harian adalah:

  1. Tingkat kebisingan 85 dB untuk 8 jam/hari.
  2. Tingkat kebisingan 88 dB untuk 4 jam/hari.
  3. Tingkat kebisingan 91 dB untuk 2 jam/hari.
  4. Tingkat kebisingan 94 dB untuk 1 jam/hari.
  5. Tingkat kebisingan 97 dB untuk 30 menit/hari.
  6. Tingkat kebisingan 100 dB untuk 15 jam/hari

Zona Kebisingan

Selain untuk pekerja terdapat beberapa zona kebisingan yang diperbolehkan untuk bidang tertentu.

1. Zona A

Merupakan zona dengan intensitas terendah yaitu 35-45 dB. Zona yang diperuntukkan bagi tempat yang membutuhkan ketenangan seperti penelitian, rumah sakit, tempat perawatan kesehatan/sosial dan sejenisnya.

2. Zona B

Zona ini intensitas juga masih termasuk zona tenang dengan toleransi intensitas 45-55 dB. Zona ini

diperuntukkan bagi tempat tinggal (perumahan), tempat pendidikan (sekolah) dan rekreasi.

3. Zona C

Zona C merupakan area yang cukup bising dengan nilai intensitas 50-60 dB. Wilayah yang termasuk dalam zona ini adalah perkantoran, perdagangan dan pasar.

4. Zona D

Zona terakhir adalah zona D yang merupakah area yang bising dengan intensitas yang diperbolehkan adalah 60-70 dB. Yang termasuk dalam zona ini adalah industri, pabrik, stasiun KA, terminal bis dan sejenisnya.

Sumber Pencemaran Suara

Sumber pencemaran suara berasal dari suara atau bunyi yang melebihi NAB. Beberapa bentuk kebisingan yang terjadi di sekitar kita adalah sebagai berikut:

  1. Obrolan biasa menghasilkan intensitas 40 dB.
  2. Orang ribut atau perang mulut sekitar 80 dB.
  3. Bunyi kereta menghasikan suara sebesar 95 db.
  4. Mesin kendaraan mencapai 104 dB.
  5. Bunyi petir sebesar 120 dB.
  6. Bunyi pesawat jet tinggal landas mencapai 150 dB

Dampak Pencemaran Suara

Pencemaran suara secara terus-menerus dengan tingkat kebisingan di atas NAB dapat berdampak pada kesehatan manusia baik secara fisik maupun psikologis manusia. Berikut ini adalah beberapa efek dari pencemaran suara:

1. Dampak terhadap kesehatan

Banyak orang yang meremehkan pencemaran suara padahal hal ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Tingkat kebisingan yang tinggi berakibat pada munculnya stress sehingga mengalami tekanan darah, sakit kepala, perubahan denyut nadi, dan gangguan pada system pendengaran. Contoh konkret ini dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari seseorang yang mendengar bunyi kereta api terus menerus sehingga sulit untuk belajar atau kerkonsentrasi pada kerjaan. Hal ini menyebabkan meningkatnya tekanan darah manusia dan dapat pula mengakibatkan gangguan fungsi jantung. Tekanan darah akan meningkat dengan cepat ketika mendengar suara yang keras dan demikian jantung juga akan berdetak lebih cepat.

2. Dampak terhadap psikologis

Pencemaran suara juga mengganggu psikologis manusia. Polusi suara dibedakan menjadi tiga macam, yaitu gangguan emosional, gaya hidup, dan pendengaran. Ganggguan emosional yang muncul berupa kejengkelan, stress, kebingungan bahkan berujung pada kegilaan. Untuk gangguan gaya hidup misalnya pergeseran pola tidur akibat terganggunya tidur atau istirahat, hilang konsentrasi waktu bekerja. Banyak orang menjadi menderita insomnia kesulitan tidur sehingga sering begadang akibat dari gangguan suara. Yang terakhir adalah gangguan pendengaran sehingga merintangi kemampuan mendengarkann TV, radio, percakapan, telepon, dan sebagainya. Semua dampak yang ditimbulkan akan mengganggu kualitas hidup manusia.

Polusi Suara | admin | 4.5