Definisi Satuan Pendidikan

By On Wednesday, February 13th, 2013 Categories : Pengetahuan Umum

Pendidikan

Definisi Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, demikian pengertian ddalam pasal 1 butir 10 UU No. 20 Tahun 2003.

PP  No. 17  Tahun 2010  pasal 130 ayat (1), Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dapat diselenggarakan pada semua jalur dan jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. (2) Penyelenggaraan pendidikan khusus dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus, . . . ..

PP  No. 17  Tahun 2010  Pasal 135 ayat (1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.  Ayat (5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kelas biasa; b.kelas khusus; atau c. satuan pendidikan khusus.

Atas dasar batasan tersebut maka dapat dipahami bahwa :

(1) Satuan Pendidikan Khusus adalah bentuk layanan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan  dan/atau  peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada jalur pendidikan formal untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

(2) Peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewayakni mereka yang memeiliki tingkat kemampuan berfikir (IQ) diatas rata-ratadan/atau bakat istimewa.

(3) Peserta didik berkelainan adalah mereka yang memiliki keterbatasan dalam mengikuti pendidikan karena kelainan kemampuan akademik, fungsi indera dan/atau fisiknya (penglihatan, pendengaran, anggota tubuh) terganggu.

(4) Peserta didik berkelainan karena keterbatasan kemampuan akademik adalah mereka yang memiliki tingkat kecerdasan (IQ) dibawah 90 dan dikenal dengan istilah tunagrahita.

(5) Peserta didik berkelainan karena keterbatasan fungsi indera dan/atau fisiknya adalah mereka yang tergolong sebagai penyandang tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunalaras dan autis.

(6) Pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan melalui satuan pendidikan umum dikenal dengam program INKLUSI.

(7) Secara spesifik terdapat  satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dalam bentuk kelembagaan Sekolah Luar Biasa jenjang SDLB, SMPLB dan SMALB.

(8) Layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat melalui Program Akselerasi/Percepatan atau pengayaan dalam bentuk a. kelas biasa; b.kelas khusus; atau c. satuan pendidikan khusus

BENTUK SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS

Penyelenggaraan pendidikan khusus melalui Satuan Pendidikan Khusus  berdasarkan PP Nomor 17  Tahun 2010 pada prinsipnya dapat terdiri dari  satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan  menurut   PP No: 17  Tahun 2010 pasal 133 bentuknya sbb :

  1. Ayat (1) Satuan pendidikan khusus formal bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk TKLB ( Taman Kanak-Kanak Luar Biasa).
  2. Ayat (2) Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:

1) SDLB (sekolah dasar luar biasa)  .

2) SMPLB (sekolah menengah pertama luar biasa) .

  1. Ayat (2) Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan menengah adalah SMALB ( sekolah menengah atas luar biasa),

Selanjutnya Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa  adalah sbb :

  1. Pasal 135 ayat  (2) PP Nomor 17  Tahun 2010 menetapkan bahwa Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:

1) program percepatan; dan/atau

2) program pengayaan.

  1. Pasal 135 ayat  (5) PP Nomor 17  Tahun 2010 Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:

1) kelas biasa;

2) kelas khusus; atau

3) satuan pendidikan khusus

Adapun bentuk lembaga satuan pendidikannya,   PP Nomor 17  Tahun 2010 Pasal 133 ayat (4)  menegaskan bahwa “ Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan”. Pemahamannya sbb :

1. Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus secara teringegrasi antar jenjang .

Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus teringegrasi antar jenjang dimaksudkan dalam satu satuan pendidikan khusus  untuk masing-masing jenis kelainan  sebagai satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan jenjang:

1) pendidikan anak usia dini (TKLB),

2) pendidikan dasar ( SDLB dan SMPLB) dan

3) pendidikan menengah ( SMALB)

Satuan Pendidikan Khusus  dalam pola  ini dikenal   SLB unit sbb :

1)    SLB  A  yakni satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan jenjang TKLB, SDLB , SMPLB , SMALB    bagian A  untuk Tunanetra,

2)    SLB  B  yakni satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan jenjang TKLB, SDLB , SMPLB , SMALB    bagian B untuk tunarungu dan wicara

3)    SLB  C  yakni satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan jenjang TKLB, SDLB , SMPLB , SMALB    bagian C dan C1 untuk tunagrahita,

4)    SLB  D  yakni satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan jenjang TKLB, SDLB , SMPLB , SMALB   bagian D dan D1  untuk tunadaksa

5)    SLB  E  yakni satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan pendidikan jenjang TKLB, SDLB , SMPLB , SMALB    bagian E  untuk tunalaras

  1. Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus secara teringegrasi antar jenis kelainan adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang menyelenggarakan jenjang tertentu untuk semua jenis kelainan.

Pada  Satuan Pendidikan Khusus  dalam pola  ini dikenal  unit sbb

1) Satuan pendidikan khusus jenjang TKLB untuk jenis atau bagian A, B. C. D dan E

2) Satuan pendidikan khusus jenjang SDLB untuk jenis atau bagian A, b. C. D dan E

3) Satuan pendidikan khusus jenjang SMPLB untuk jenis atau bagian A, B. C. D dan E

4) Satuan pendidikan khusus jenjang SMALB untuk jenis atau bagian A, B. C. D dan E

Keberadaan satuan pendidikan khusus adalah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, oleh karena itu dalam menerapkan bentuk satuan pendidikannya harus memperhatikan pola pembinaan teknis yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Dinas Pendidikan setempat.

Menyadari bahwa pembinaan kelembagaan pendidikan di Indonesia diselenggarakan berdasar  jenjang pendidikannya, maka (menurut hemat kami) secara konsep idealnya Pendidikan Khusus juga mengikuti pola pembinaan pendidikan perjenjang dalam pola terintegrasi antar jenis. Hal ini agar keberadaan  dan pembinaannya terintegrasi dengan pembinaan pendidikan dasar dan menengah sejalan dengan keberadaan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang sudah perjenjang pendidikan.

Sudah saatnya langkah pembenahan terhadap lembaga penyelenggara Pendidikan Khusus agar berkenan menyesuaikan manajemen lembaga pendidikan miliknya dengan keberadaan Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang sudah perjenjang pendidikan. Tidak mudah memang, tetapi harus ada yang berani memulai.

pengertian satuan pendidikan, ciri khusus sapi dan fungsinya, ciri khusus hewan sapi dan fungsinya, ciri khusus sapi beserta fungsinya, definisi satuan pendidikan, satuan pendidikan adalah, satuan pendidikan, peengertian satuan oendidikan, pengertia satuan pendidikan, Arti Satuan Pendidikan, satuan pendidikan itu siapa?, Videio streaming bokem mesum ibu anak, pengertian satuan pendidikan com, slogan pendidikan, pengertian satuan pendikan, perubahan kecepatan tiap satu satuan waktu disebut, satuan pend, satuan pendidikan terdiri dari, satuan pendidikan terdiri dai, pengertian satuan pendid, pengertian satuab pendidikan, apa satuan pendidikan, apa yang dimaksud dari pengelompokkan satuan pendidikan dan makna nya, ciri khusus sapi beserta fungsinya adalah, ciri khusus sapi dan fungsinya adalah
Definisi Satuan Pendidikan | admin | 4.5