Presiden Abdurrahman Wahid membuat kebijakan yang terkait agama dan budaya Tionghoa, yaitu: 1) Diakuinya agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, 2) Dijaminnya kebebasan etnis Tionghoa dalam mengekspresikan budayanya, 3) Dilindunginya etnis Tionghoa dalam menjalankan ibadah, setara dengan etnis-etnis lain, 4) Adanya keleluasaan masyarakat Tionghoa dalam menjalankan aktivitas di bidang ekonomi

Presiden Abdurrahman Wahid membuat kebijakan yang terkait agama dan budaya Tionghoa, yaitu: 1) Diakuinya agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, 2) Dijaminnya kebebasan etnis Tionghoa dalam mengekspresikan budayanya, 3) Dilindunginya etnis Tionghoa dalam menjalankan ibadah, setara dengan etnis-etnis lain, 4) Adanya keleluasaan masyarakat Tionghoa dalam menjalankan aktivitas di bidang ekonomi 1, 2, dan 3